Berikut isi Maklumat MUI tentang Rencana Pemberlakuan Kehidupan Normal

Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Risalahrakyat.com-Berikut isi Maklumat MUI tentang Rencana Pemberlakuan Kehidupan Normal Baru (New Normal Life) di Tengah Pandemi COVID-19:
Majlis Ulama Indonesia (MUI) sebagai pelayan ummat (khadimul ummah) sekaligus mitra pemerintah (shodiiqul hukumah), juga harus menjalankan fungsi pemeliharaan pada ummat (himayatul ummah) baik dalam bidang agama (hifdzuddin) maupun pada maqoshidussyari'ah lainnya, terutama berkenaan dengan pemeliharaan jiwa (hifdzunnafs). Untuk itu salah satu kewajiban MUI adalah menjalankan tugas amar makruf nahi munkar, hingga terwujud NKRI yang baldatun thoyyibatun warobbun Ghofur.
Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia setelah melakukan pengkajian secara mendalam terhadap berbagai aspek terkait upaya penanggulangan pandemi COVID-19 beserta dampaknya, seperti:
a. Belum diketahuinya secara pasti kapan berakhirnya pandemi COVID-19 oleh karena sampai saat ini belum berhasil ditemukan vaksin atau obat COVID-19 sehingga belum dapat diproduksi dalam skala massal.


b. Adanya perubahan dan penyesuaian tatanan hidup masyarakat seperti melakukan pekerjaan, ibadah dan pendidikan di rumah sebagai upaya pencegahan COVID-19.

c. Adanya kebutuhan ummat manusia yg tidak dapat ditunda terlalu lama seperti kebutuhan pokok dan ekonomi serta kebutuhan melaksanakan ibadah yang harus dilakukan di tempat ibadah seperti sholat Jumat, sehingga kondisi tersebut sulit dipertahankan terus menerus sampai waktu yang tidak dapat dipastikan.

d. Dalam kondisi itu usulan diberlakukannya kehidupan normal baru (new normal life), yaitu perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal, namun dengan ditambah menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan COVID-19. 

e. Dalam ajaran Islam disebutkan pentingnya adanya keseimbangan maqashid syariah dalam mengambil sebuah kebijakan, yaitu menjaga agama (hifdz ad-din), menjaga jiwa (Hifdh an-nafs), menjaga akal (hifdzu al-aql), menjaga keluarga (hifdzh al-'irdh) dan menjaga harta (hfdzh almal).

f. Ketika dalam penetapan sebuah kebijakan ada dilemma, dimana maqashidu syariah yang harus didahulukan, maka menjaga keselamatan jiwa (hifdh an-nafs) harus menjadi prioritas.


Setelah memperhatikan hal-hal tersebut, Dewan Pimpinan MUI menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kebijakan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) agar dilakukan secara konsisten dan konsekuen, sebagai upaya dan ikhtiar untuk memutus mata rantai penularan COVID-19, sesuai indikator dari Lembaga World Health Organization (WHO). Jika kondisi masih belum terkendali dimana transmisi COVID-19 belum di bawah satu (R<1), maka disarankan agar PSBB diperpanjang lagi.
2. Dalam hal penyebaran COVID-19 sudah terkendali, rencana pemberlakuan tata hidup normal baru (new normal life) dapat dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:


a. Berdasarkan data dan fakta terkait virus Corona dan mengacu pada standar WHO, misalnya kurva pandemi COVID-19 sudah menunjukkan penurunan dan melandai (R<1), sebagai indikator tidak ditemukannya kasus baru yang berarti jumlahnya

b. Memenuhi kriteria yang komprehensif dan holistik sesuai dengan standar, operasional dan prosedur yang dikeluarkan oleh WHO, untuk menjadi pedoman pelaksanaannya oleh Pemerintah dari pusat sampai daerah

c. Mempersiapkan masyarakat agar dapat memasuki tata hidup baru (new normal life) dengan melakukan sosialisasi, edukasi dan advokasi mengenai protokol kesehatan dengan slogan Empat Sehat Lima Sempurna (senantiasa menggunakan masker, jaga jarak sehat, selalu mencuci tangan, olahraga teratur/istirahat yang cukup, tidak panik, makan makanan yang bergizi, baik dan halal).

3. Pemerintah meningkatkan jaring pengaman sosial (social safety net) kepada warga yang membutuhkan dan memperluas jumlah warga yang mendapatkannya

4. Menambah jumlah layanan kesehatan kepada masyarakat dalam memaksimalkan pemeriksaan kesehatan tes COVID-19 dan pengobatan secara terpadu

5. Dalam hal kehidupan keagamaan, kawasan yang tingkat penyebaran COVID-19 belum terkendali, maka tetap berlaku keringanan (rukhshah) untuk shalat di rumah, dengan mengacu kepada Fatwa MUI No. 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19

6. Dalam keadaan kawasan yang tingkat penyebaran COVID-19 sudah terkendali, kegiatan ibadah yang melibatkan berkerumunnya banyak orang, seperti shalat Jum'at dan jamaah shalat maktubah dapat dilakukan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat

7. Majelis Ulama Indonesia beserta Ormas Islam dan lembaga Filantropi Islam harus terus berperan aktif dalam melakukan serangkaian upaya dan ikhtiar penanggulangan pandemi COVID-19 dan dampaknya

8. Jika pemberlakuan tata hidup normal baru (new normal life) tetap dipaksakan di saat syarat-syarat pengendalian COVID-19 belum terpenuhi, maka MUI mendesak Pemerintah, agar seluruh kegiatan pendidikan (SD, SMP, SMA, SMK, MD, MI, MTs, MA dan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta) serta Pondok-Pondok Pesantren agar tetap belajar dari rumah hingga keadaan benar-benar terkendali.


Demikianlah maklumat ini kami sampaikan, semoga Allah SWT memberi perlindungan dan kesehatan bagi kita semua.detik

Posting Komentar untuk "Berikut isi Maklumat MUI tentang Rencana Pemberlakuan Kehidupan Normal"