Kemendikbud Tetapkan Tahun Ajaran Baru 2020/2021 Dimulai Tanggal 13 Juli 2020

Fhoto: Nadiem Makarim (Mentri Pendidikan)
Risalah Rakyat, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menetapkan tahun ajaran baru 2020/2021 akan dimulai 13 Juli 2020.

Dengan demikian, tidak ada pengunduran jadwal kalender pendidikan di masa pandemi virus corona (covid-19).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menegaskan, bahwa keputusan pembukaan kembali sekolah akan ditetapkan berdasarkan pertimbangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

“Metode belajarnya apakah belajar dari rumah atau di sekolah akan berdasarkan pertimbangan Gugus Tugas.

Tapi yang pasti, saat ini tidak diperlukan adanya perubahan tahun ajaran maupun tahun akademik,” kata Nadiem, dalam keterangan resminya, Jumat (29/5).

Nadiem menjelaskan, bahwa kebijakan di banyak negara awal tahun ajaran baru relatif tetap. Namun, yang berbeda saat ini adalah penyesuaian metode belajar dengan kondisi dan status kesehatan masyarakat di masing-masing wilayah.

“Kemendikbud sudah siap dengan semua skenario. Tapi tentunya keputusan itu ada di dalam Gugus Tugas, bukan Kemendikbud sendiri. Jadi, kami yang akan mengeksekusi dan mengkordinasikan,” ujarnya. 

Adapun mengenai keputusan waktu dan metodenya, lanjut Nadiem, juga dilandaskan pertimbangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

“Karena ini melibatkan faktor kesehatan dan bukan hanya pendidikan, jadi itu masih di Gugus Tugas,” imbuhnya.

Selain itu, Nadiem juga membantah terkait adanya berbagai rumor maupun pemberitaan yang mengabarkan Kemendikbud akan membuka sekolah pada awal tahun ajaran baru di bulan Juli.

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai, pemerintah sebaiknya memperpanjang metode PJJ dalam situasi wabah Covid-19 seperti ini, tanpa perlu menggeser tahun ajaran baru 2020/2021.

“Keselamatan dan kesehatan siswa dan guru adalah hal prioritas. Sekolah dan madrasah jangan sampai menjadi klaster terbaru penyebaran Covid-19. Ini sangat menakutkan bagi siswa, orang tua, dan guru,” kata Wakil Sekretaris Jenderal FSGI Satriwan.

Menurut Satriwan, perpanjangan PJJ setidaknya bisa dilakukan selama satu semester hingga akhir Desember atau hingga pertengahan semester ganjil.

Tentunya, lanjut Satriwan, pilihan perpanjangan PJJ ini dengan perbaikan-perbaikan. Misalnya, jaminan keadilan oleh pemerintah terhadap akses internet dan gawai yang tidak dimiliki semua siswa.

“FSGI menilai penundaan tahun ajaran baru justru berisiko bagi sistem pendidikan nasional. Beberapa hal yang mungkin terpengaruh adalah eksistensi sekolah swasta, pendapatan guru swasta, psikologis siswa, dan sinkronisasi dengan perguruan tinggi,” tuturnya.(Jambiindependent

Posting Komentar untuk "Kemendikbud Tetapkan Tahun Ajaran Baru 2020/2021 Dimulai Tanggal 13 Juli 2020"