3 Tentara Myanmar Terbukti Bersalah lakukan Kekejaman terhadap Muslim Rohingya

Muslim Rohingya ditampung di pusat detensi imigrasi Aceh Utara setelah terdampar di laut (Foto: AFP)
Risalahrakyat.com, YANGON- Tiga tentara Myanmar, Selasa (30/6/2020), dinyatakan bersalah oleh pengadilan militer terkait kasus kekejaman terhadap muslim Rohingya di Negara Bagian Rakhine.

Ini merupakan putusan langka yang dikeluarkan pengadilan militer terhadap para perwira. Namun Myanmar menghadapi tekanan kuat dari komunitas internasional, termasuk PBB yang menuduh negara itu melakukan genosida terhadap Rohingya. Pengadilan Internasional juga menyidangkan kasus Rohingya tahun lalu.

Setelah sempat menyangkal tuduhan, militer memulai proses pengadilan pada September 2019 dan mengakui ada pelanggaran menaati instruksi dalam operasi di desa-desa.

Kantor panglima angkatan bersenjata, seperti dikutip dari AFP, mengumumkan, pengadilan militer telah mengonfirmasi putusan bersalah dan menghukum tiga tentara. Namun tak ada penjelasan mengenai identitas tiga tentara tersebut, pelanggaran yang mereka lakukan, serta hukuman yang diberikan.

Sekitar 750.000 muslim Rohingya melarikan diri ke negara tetangga, Bangladesh, untuk menghindari pembunuhan, pemerkosaan, dan pembakaran pada Agustus 2017.

Organisasi-organisasi HAM internasional menuduh pasukan keamanan melakukan kekejaman di berbagai desa, termasuk Gu Dar Pyin. Di sana ditemukan setidaknya lima kuburan massal.

Sementara itu penyelidik HAM PBB menemukan bukti pembunuhan di luar proses hukum di desa-desa lain, yakni Maung Nu dan Chut Pyin.

Pemimpin Aung San Suu Kyi saat hadir di Pengadilan Internasional di Den Haag, Belanda, pada Desember mengakui adanya kesalahan militer dalam operasi di Rakhine dengan menyebut penggunaan kekuatan yang tidak proporsional.

Sumber: iNews

Posting Komentar untuk "3 Tentara Myanmar Terbukti Bersalah lakukan Kekejaman terhadap Muslim Rohingya"