67 Pendaki Ilegal Gunung Rinjani Ditindak, Terancam Blacklist


Risalahrakyat.com - Puluhan pendaki ilegal ditindak saat sedang bersantai di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR). Destinasi ini masih ditutup karena pandemi Corona.

Dalam unggahan terbaru TNGR, Selasa (2/6/2020), sejumlah 67 pendaki tertangkap saat operasi penertiban pendakian ilegal. Mereka diancam blacklist atau tak boleh memasuki kawasan lagi.

"Menyikapi maraknya kegiatan pendakian ilegal pasca penutupan jalur pendakian di saat pandemi COVID-19 ini, Balai TN Gunung Rinjani semakin gencar melakukan upaya-upaya pencegahan pendakian ilegal. Mulai dari koordinasi dengan stakeholder dan mitra, penjagaan di pintu masuk pendakian, patroli darat hingga patroli CCTV terus dilakukan," tegas TNGR dalam Instagram resminya..

"Guna menindak tegas kegiatan pendakian ilegal, Balai TN Gunung Rinjani bersama mitra menyelenggarakan Operasi Penertiban Pendakian Ilegal," imbuhnya.

Operasi ini dilaksanakan selama 4 hari, mulai dari tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 2020. Tim operasi terdiri dari petugas Balai TN Gunung Rinjani, TNI/Babinsa, BRIMOB Polda NTB, polsek, pengamanan hutan/pamhut/MMP Balai Tahura Nuraksa Lombok Resort Kali Parang Karang Sidemen, MMP Balai TN Gunung Rinjani, Kelompok Pecinta Alam Lombok Timur.

Tim itu maupun volunter berpatroli dan menyisir jalur pendakian Gunung Rinjani. Namun sangat disayangkan, tim operasi masih saja menemukan sekumpulan pendaki ilegal di Pelawangan Aik Berik dan Danau Segara Anak.

"Sebanyak 67 orang yang berasal dari Pulau Lombok sedang beristirahat, bersenda gurau dan bahkan ada yang memancing," kata TNGR.

"Tim operasi pun segera mengambil tindakan. Sekumpulan pendaki tersebut diminta untuk memperlihatkan identitas, diberikan himbauan untuk segera keluar dari kawasan serta diberikan sanksi untuk membersihkan area Pelawangan Aik Berik dan Danau Segara Anak," imbuh dia.

Tidak selesai sampai di situ saja, tim operasi juga mengamankan kartu identitas para pendaki ilegal ini. Mereka diminta datang ke Kantor Balai TN Gunung Rinjani.



TERTANGKAP SAAT OPERASI PENERTIBAN PENDAKIAN ILEGAL, SEKUMPULAN PENDAKI INI TERANCAM BLACKLIST Menyikapi maraknya kegiatan pendakian ilegal pasca penutupan jalur pendakian di saat pandemi Covid-19 ini, Balai TN Gunung Rinjani semakin gencar melakukan upaya-upaya pencegahan pendakian ilegal. Mulai dari koordinasi dengan stakeholder dan mitra, penjagaan di pintu masuk pendakian, patroli darat hingga patroli CCTV terus dilakukan. Guna menindak tegas kegiatan pendakian ilegal, Balai TN Gunung Rinjani bersama mitra menyelenggarakan Operasi Penertiban Pendakian Ilegal. Operasi ini dilaksanakan selama 4 hari (29 Mei s.d 01 Juni 2020). Tim operasi yang terdiri dari petugas Balai TN Gunung Rinjani, TNI/Babinsa, BRIMOB POLDA NTB, POLSEK, Pengamanan Hutan/Pamhut/MMP Balai Tahura Nuraksa Lombok Resort Kali Parang Karang Sidemen, MMP Balai TN Gunung Rinjani, Kelompok Pecinta Alam Lombok Timur, maupun volunter berpatroli dan menyisiri jalur pendakian Gunung Rinjani. Namun sangat disayangkan, tim operasi masih saja menemukan sekumpulan pendaki ilegal di Pelawangan Aik Berik dan Danau Segara Anak. Sebanyak 67 orang yang berasal dari Pulau Lombok sedang beristirahat, bersenda gurau dan bahkan ada yang memancing. Tim operasi pun segera mengambil tindakan. Sekumpulan pendaki tersebut diminta untuk memperlihatkan identitas, diberikan himbauan untuk segera keluar dari kawasan serta diberikan sanksi untuk membersihkan area Pelawangan Aik Berik dan Danau Segara Anak. Tidak selesai sampai di situ saja, tim operasi juga mengamankan kartu identitas dan meminta mereka datang ke Kantor Balai TN Gunung Rinjani. Bahkan di kondisi pandemi Covid-19 ini yang jelas-jelas mengancam keselamatan diri, masih saja ada oknum yang tidak menuruti aturan dan anjuran pemerintah. Bagaimana bisa disebut pendaki cerdas dan beretika bila tidak bisa menghargai dan perduli dengan keselamatan diri sendiri. Ayoo..sobat Rinjani..tetap patuhi anjuran pemerintah untuk berada di rumah..sembari kami berbenah..menyambut kalian saat tiba waktu pembukaan pendakian Gunung Rinjani. "RinjaniNte". Rinjani Kita. #KementerianLHK #ksdae #tamannasionalgunungrinjani #btngr #rinjani #pendakian
A post shared by BTN Gunung Rinjani (@gunungrinjani_nationalpark) on 

Di kondisi pandemi COVID-19, kegiatan pendakian belum dianjurkan dan jelas mengancam keselamatan diri. TNGR menyayangkan masih saja ada oknum yang tidak menuruti aturan dan anjuran pemerintah.

"Bagaimana bisa disebut pendaki cerdas dan beretika bila tidak bisa menghargai dan perduli dengan keselamatan diri sendiri," kata TNGR.

"Ayoo sobat Rinjani tetap patuhi anjuran pemerintah untuk berada di rumah. Sembari kami berbenah menyambut kalian saat tiba waktu pembukaan pendakian Gunung Rinjani. RinjaniNte. Rinjani Kita," imbau TNGR. (detik)

Posting Komentar untuk "67 Pendaki Ilegal Gunung Rinjani Ditindak, Terancam Blacklist"