Hikmah Menikah Sonder Resepsi di Kala Pandemi Covid-19

Menikah dimasa Pandemi Covid-19 dengan Protokol Kesehatan. 

Risalahrakyat.com -- Ihsan Maulana tak dapat menyembunyikan ketegangannya sesaat setelah menginjakkan kakinya di halaman KUA Ciracas, Jakarta Timur.

Pria 35 tahun itu segera merogoh vape dari balik jas krem dan mengisapnya sembari cemas menatap sekitarnya. Ia tiba sekitar pukul 06.30 WIB bersama kakak dan kedua orang tuanya membawa mahar dan harapan memulai rumah tangga dengan kekasihnya, Wuri Handayani.

Bak menyaingi langit cerah Jakarta pagi Sabtu (6/6) itu, tak dapat menyembunyikan gurat bahagianya kala menyambut sanak keluarga yang datang menyusul.\

Ucapan selamat berderai diselingi tawa dan canda. Sekilas, tak ada yang berbeda antara pernikahan Ihsan dengan pernikahan lainnya. Rambut klimis, seragam necis, mahar, plus selampai penyapu keringat dan air mata haru juga sudah di tangan sebagai pemanis.

Dia selalu didampingi sang ibu, Hiliani. Ibundanya seolah mencoba memancarkan kelembutan kasih sayang dari sorot matanya kepada Ihsan kendati mulut tertutup masker. Sebuah isyarat untuk menyingkirkan gugup sang anak yang bersiap melepas masa lajang.

Sesaat setelah Hiliani membantu putra bungsunya itu menggunakan sarung tangan dan masker, suasana berangsur berubah. Protokol kesehatan di tengah pandemi virus corona mengharuskan seluruh anggota keluarga mengenakan masker dan menjaga jarak.

Sehingga tak semua yang datang diperbolehkan masuk, KUA Ciracas memperbolehkan maksimal 10 orang anggota keluarga untuk masuk ke dalam sebagai bagian dari upaya memastikan praktik jaga jarak fisik.

Mereka yang masuk pun harus dinyatakan sehat, pengecekan suhu tubuh dilakukan oleh petugas KUA kepada seluruh anggota keluarga terpilih.

Suasana akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Ciracas, Jakarta, Sabtu, 6 Juni 2020. Sesuai dengan SE Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi, calon pengantin diharuskan mengikuti protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan sarung tangan. CNN Indonesia/Bisma SeptalismaProsesi ijab kabul mempelai pria dan wali nikah. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
'Drama' kecil mewarnai prosesi pernikahan keduanya ketika Wuri berusaha bernegosiasi dengan petugas KUA agar membolehkan satu orang keluarga lainnya untuk turut masuk.

"Satu orang lagi boleh ya," pinta Wuri berusaha membujuk petugas KUA.

Namun sayang, saudara Wuri maupun keponakannya yang merengek tetap dilarang masuk. Meski sedih, Wuri tak bisa banyak protes. Sebab, memang keinginannya prosesi pernikahan dilaksanakan pada 6 Juni 2020, bertepatan dengan hari ulang tahunnya.

Selain itu, tanggal bagus pun menjadi alasan kuat ia tak menunda pernikahannya. "Karena masih bulan Syawal dan hari ulang tahun saya," ungkapnya

Itu juga menjadi tanggal dengan angka unik untuk melakoni momen spesial mereka: 6-6-2020.

Tak heran jika banyak pasangan yang ingin menikah pada tanggal tersebut. Dalam sehari itu saja, total ada 10 pasangan pengantin yang mengikat janji suci di KUA Ciracas, Jakarta Timur.

Wuri merupakan satu di antara para mempelai wanita itu yang tak mau melewatkan momen istimewa menikah di tanggal unik tersebut. Namun, keputusannya menikah di kala pandemi harus menepikan mimpinya untuk dapat berbagi hari bahagianya dengan sahabat yang telah menjadi 'mak comblang' antara dia dan Ihsan.

Dibalut kebaya krem dan masker modis senada, Wuri menyatakan mantap menikahi pria yang dikenalnya selama lima bulan tersebut. Tak berselang 30 menit sejak kedatangannya di KUA Ciracas, Wuri telah dinyatakan sah menyandang status istri Ihsan.

"Sah. Alhamdullilah," ucap salah seorang sanak famili yang menghadiri prosesi pernikahan melalui video call Whatsapp.

Tepat di hadapan Ihsan duduk saat mengucap ijab kabul kepada wali nikah, sang ayah, Satria, mengangguk kecil dalam haru. Ia mengaku lega telah menikahkan anak terakhirnya meski tak sesuai dengan harapannya dapat mengundang seluruh kerabat dan teman-teman.

Suasana akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Ciracas, Jakarta, Sabtu, 6 Juni 2020. Sesuai dengan SE Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi, calon pengantin diharuskan mengikuti protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan sarung tangan. CNN Indonesia/Bisma SeptalismaDoa bersama setelah ijab kabul. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Dia sempat kebingungan menentukan siapa saja yang akan didaftarkan sebab seluruh anggota keluarga dinilainya penting memberi restu kepada putranya dalam menempuh hidup baru. Tapi karena ini adalah keinginan kedua mempelai, maka ia hanya manut tak banyak komentar.

"Ya anak zaman sekarang kami orang tua tidak ngatur lagi. Tahu-tahu saja semua sudah siap, saya hanya bisa mendukung saja," ucapnya di balik masker yang tak dilepasnya sepanjang acara.

Pun sederhana, namun pernikahan Ihsan-Wuri tak lepas dari suka cita khas perayaan.

"Ini foto pakai masker mau senyum juga engga kelihatan," celetuk salah satu hadirin mengundang tawa.

Sederhana acaranya, hemat pula biayanya. Wuri tersenyum lebar saat mengatakan betapa banyak isi dalam dompetnya 'terselamatkan' hanya menggelar prosesi pernikahan di KUA di tengah pandemi Covid-19.

Segalanya serba minimal. Tradisi khas pernikahan seperti resepsi, pesta besar, dan bulan madu secara otomatis tereleminasi.

Enaknya lagi, tidak perlu repot-repot seperti dialami banyak pasangan pengantin dan keluarga ketika mengadakan resepsi.

Pihak keluarga besar, kerabat, dan rekan-rekan kedua mempelai pun tampaknya paham betul pernikahan sonder pesta resepsi mengingat darurat corona. Tak ada pula kemungkinan gunjingan atau cibiran menikah tanpa pesta resepsi.

Alasannya jelas: Covid-19. Sebaliknya, cibiran bisa saja didapat pasangan pengantin jika mereka tetap mengadakan pesta besar-besaran mengundang banyak tamu di tengah pandemi.

Tanpa pesta, pernikahan Ihsan-Wuri lantas tak menepikan rasa khidmat dan kesakralan, meski hanya di KUA.

Suasana akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Ciracas, Jakarta, Sabtu, 6 Juni 2020. Sesuai dengan SE Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi, calon pengantin diharuskan mengikuti protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan sarung tangan. CNN Indonesia/Bisma SeptalismaKedua mempelai bergandengan tangan usai dinyatakan sah sebagai suami-istri. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
"Bahagianya bisa sakral prosesinya karena hanya keluarga inti yang datang," pungkasnya.

Pandemi tampaknya menjadi keberkahan yang tersembunyi bagi mereka. Tak perlu pusing memikirkan soal resepsi yang memakan biaya besar.

Sungguh sebuah ironi. Pandemi justru 'memangkas' beban besar biaya pernikahan mereka tanpa sebuah resepsi.

Sempat Diprotes Batalkan Pernikahan

Untuk mendukung pasangan lainnya yang ingin melaksanakan pernikahan meski ancaman infeksi virus corona masih menghantui, Kementerian Agama menyebut akan segera merampungkan panduan lengkap ihwal acara pernikahan di masa pandemi Covid-19.

Direktorat Urusan Agama Islam Kemenag, Agus Salim mengaku pihaknya mendapat banyak protes dari masyarakat yang batal melangsungkan pernikahan.

"Kami sudah dapat kecaman yang luar biasa terkait pernikahan batal dan macam-macam," ujar Agus Salim dalam video conference, Selasa (2/6).

Menteri Agama Fachrul Razi sebenarnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut turut diatur acara pernikahan di masjid. Salah satu aturannya, jumlah peserta yang hadir dalam akad pernikahan tidak lebih dari 30 orang.

Namun Agus menyebut akan ada panduan lebih lengkap yang akan disebarkan ke masyarakat.

"Kepada masyarakat yang kemarin nikah sempat terhenti, nanti kalau ini (SE) beres silakan, Insyaallah panduannya akan kami edarkan ke masyarakat," imbuhnya.

Sumber: CNN Indonesia