Kabar Gembira, Bioskop Akan dibuka Tanggal 29 Juli, Ini Ketentuannya

Foto: Bioskop di Spanyol Terapkan Physical Distancing

Jakarta, Risalah Rakyat - Bioskop-bioskop di tanah air bakal kembali dibuka pada 29 Juli 2020. Ada beberapa panduan bagi yang akan menonton di tengah pandemi covid-19. Panduan ini sempat disimulasikan pekan lalu.
Dewan Pengurus Pusat Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (DPP GPBSI) sempat bertemu dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio untuk mendapatkan 'lampu hijau'.

Pertemuan tersebut bersamaan dengan peluncuran kampanye nasional 'Indonesia Care', yang diselenggarakan Kemenparekraf, Jumat (10/7/20). Dalam kesempatan itu, Wishnutama juga merilis panduan pelaksanaan Cleanliness, Health, Safety and Environmental Sustainability (CHSE) untuk sektor hotel, restoran, dan bioskop.
Wishnutama Kusubandio juga meninjau kesiapan penerapan protokol normal baru ke salah satu eksibitor, Cinema XXI, di Plaza Senayan, Jakarta, Jumat (10/7/2020).

Ia melihat langsung standar baru yang telah dipersiapkan pengelola bioskop. Mulai dari pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk, proses antre tiket, pembelian makanan yang bisa dilakukan dengan memesan dengan aplikasi, studio sebagai lokasi eksibisi film, serta papan informasi.

"Saya memastikan simulasinya berjalan dengan baik. Tidak hanya di bioskop, sebelumnya kami juga sudah melihat langsung simulasi penerapan protokol di berbagai sub sektor lainnya seperti hotel, restoran, dan juga destinasi wisata," kata Wishnutama.

Menurutnya simulasi ini penting untuk dilakukan agar semua pihak, baik pelaku usaha maupun masyarakat paham akan prosedur-prosedur yang harus dijalankan. Sehingga saat nantinya sudah ada keputusan untuk kembali dibukanya bioskop, kegiatan dapat berlangsung dengan baik namun tetap aman dari COVID-19.

"Jangan tiba-tiba dibuka tapi sosialisasi belum terlaksana dengan baik. Karena apapun juga, risiko dari COVID-19 ini harus dihindari dan saya tak lelah menyampaikan agar sektor-sektor yang berada di bawah pariwisata dan ekonomi kreatif untuk dapat menjalankan protokol dengan baik, benar dan penuh kedisiplinan," ujar Wishnutama.

Wishnutama mengatakan keputusan untuk membuka destinasi ataupun sektor ekonomi kreatif menjadi wewenang pemerintah daerah dengan memperhatikan tiga hal. Yakni status COVID-19, kesiapan daerah serta penerapan dari protokol kesehatan itu sendiri.

"Itu yang kita lakukan saat ini, sehingga kapanpun (bioskop) dibuka kita sudah siap. Dengan adanya panduan protokol kesehatan salah satunya di sektor perfilman ini, saya harap industri ini bisa produktif kembali, dari produksinya, bioskopnya dan berbagai macam aktivitas lainnya yang beberapa bulan terhenti," kata Wishnutama.

Ketua GPBSI Djonny Syafruddin menegaskan bahwa penerapan protokol kesehatan di bioskop bakal diberlakukan. Mengenai pembukaan juga bakal menyesuaikan dengan kebijakan di masing-masing daerah.

Dia mengakui, sampai saat ini ada zona-zona tertentu yang memang belum mendapatkan izin membuka bioskop. Perizinan ini menurutnya bukan hanya ada di tangan pemerintah pusat, melainkan juga ada di bupati/walikota dan gubernur.

Secara rinci, dia mengaku perlu menginventarisasi zona-zona yang mendapat izin. Sebab setiap waktu ada pergerakan mengenai jumlah zona yang diizinkan.

"Saya nggak hafal. Yang jelas ada. Bangka Belitung udah boleh, Pangkalpinang, Sumatera Barat, Cilacap, Sulsel boleh. Kemudian di Kroya, Semarang. Jawa Barat juga ada yang sudah boleh. Tapi kan tidak merata. Ada kabupaten Bandung misalnya boleh. Kota Bandung-nya gimana nah itu makanya diserahkan kewenangannya kepada pemerintah daerah apakah bupati, walikota, gubernur," urainya.

Dia juga mengatakan, Jakarta jadi perhatian khusus karena menurutnya Jakarta merupakan barometer perbioskopan di Indonesia. Dikatakan, Pemprov DKI Jakarta sebenarnya sudah memberi izin membuka bioskop sejak 2 pekan lalu.

"Jakarta sudah boleh, dari tanggal 12 ini kita putar nggak ada masalah. Cuma kita nggak mau. Saya bilang enggak. Kenapa, kita lihat pasiennya (Covid-19) gimana. Begitu buka tanggal 12, tanggal 16 suruh tutup gimana. Ternyata benar nih prediksi saya. Dua kali lipat (kasus baru) kata gubernur, 10% lebih. Untung kita bikin tanggal 29, kan ada 2 Minggu lagi, mudah-mudahan itu menurun," urainya.

Panduan Buat Penonton

Djonny menjelaskan bahwa physical distancing juga diberlakukan di dalam gedung bioskop. Setiap satu kursi dikosongkan, di antara kursi-kursi yang diperbolehkan diduduki.

"Karcis dirobek oleh penonton sendiri. Robek, potongannya dikasih ke portir. Jadi enggak ada senggolan. Nah di dalam juga begitu. Dikontrol, begitu main film gelap ada petugas di dalam yang jaga," bebernya.

Selain itu, pihaknya juga melakukan sterilisasi ruangan dengan penyemprotan desinfektan setiap pemutaran film usai. Hal ini berbeda dengan kondisi normal sebelum pandemi Covid-19, di mana sterilisasi dilakukan ketika bioskop mau tutup.

Edukasi kepada para penonton juga digencarkan. Dia menekankan pentingnya mental para penonton yang hendak ke bioskop.

"Penonton siap mental nggak ke bioskop. Kalau nggak siap jangan. Tapi kan ibu-ibu nekat nggak ada urusan ke pasar saja segala macam masuk. Wong perlu belanja kok. Itulah kita mesti hati-hati. Kita juga anjurkan pakai lengan panjang, kalau perlu pakai sarung tangan, pakai sepatu, celana panjang. Masker pasti," urainya.

Keputusan tentu menjadi pilihan masing-masing orang. Belakangan WHO merilis informasi bahwa covid-19 bisa melayang di udara.(sumber)

Posting Komentar untuk "Kabar Gembira, Bioskop Akan dibuka Tanggal 29 Juli, Ini Ketentuannya"