Polres Merangin Berikan Rp 10 Juta kepada Korban salah tangkap

Badia Raja Situmeang, korban salah tangkap anggota Reskrim Polres Merangin
Risalahrakyat.com, BANGKO - Kasus salah tangkap oleh anggota Reskrim Polres Merangin terhadap Badia Raja Situmeang sudah selesai.

Dikabarkan, Polres Merangin memberikan sejumlah uang untuk "berdamai" dengan korban.

Uang yang diberikan tersebut diberikan kepada pihak keluarga itu gunanya untuk biaya berobat dan sebagainya.

Informasi yang dihimpun tribunjambi.com, perdamaian tersebut dilakukan pihak keluarga tanpa sepengetahuan dari Abu Djaelani, kuasa hukum korban.

Abu sedikit terkejut ketika korban meminta agar dirinya tidak lagi menjadi kuasa hukumnya, karena mereka telah berdamai secara kekeluargaan.

Karena mereka sudah ada itikad baik ingin menyelesaikan perkara ini, maka Abu menyerahkan sepenuhnya kepada pihak keluarga.

"Iya, mereka sudah berdamai, artinya saya bukan kuasa hukum Badia Raja Situmeang lagi," kata Abu.

Abu Djailani tidak mengetahui mengapa tiba-tiba mereka berdamai.

Ia juga tidak mengetahui perihal uang yang diberikan Polres Merangin kepada pihak korban, sebab mereka melakukan perdamaian di luar sepengetahuan dirinya sebagai kuasa hukum.

Sementara itu, Badia Raja Situmeang ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya telah diberi uang oleh pihak Polres Merangin terkait kasus ini.

"Cuman Rp 10 juta," kata Badia.

Menurut dia, uang Rp 10 juta tersebut sebenarnya tidak ada apa-apanya dibandingkan penderitaan yang dia terima, sebab selain rasa sakit, dirinya juga merasa malu ketika bertemu dengan warga.

Ia merasa ada orang yang menyebut dirinya sebagai pelaku pencurian sepeda motor.

"Malu nian aku, raso orang bilang aku pelaku kejahatan saja," kata Raja.

Meski sudah berdamai, namun Badia tetap meminta kepada Kapolres Merangin untuk memberikan sanksi kepada anggotanya yang telah melakukan kesalahan fatal ini.

Kapolres Merangin AKBP, M Lutfi, melalui Kasat Reskrim AKP Dhadag membenarkan bahwa pihaknya memberikan uang Rp 10 juta kepada korban.

Dia menyebut, uang itu sudah diserahkan kepada pihak keluarga beberapa waktu lalu.

Namun ia membantah bahwa uang yang diberikan tersebut merupakan uang perdamaian.

Katanya, itu merupakan uang berobat saja.

"Itu hasil kesepakatan bersama. Jadi itu permintaan dari dio, karena untuk pengobatan dan segala macamnya," kata Kasat Reskrim.

Untuk diketahui, seorang warga Perumahan Puri Kencana Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, mengaku dianiaya oknum anggota Satreskrim Polres Merangin.

Diberitakan sebelumnya, warga yang bernama Badia Raja Situmeang (26) itu dituduh sebagai pelaku pencurian sepeda motor.

Dia diamankan disebuah warnet di Kota Bangko sekitar pukul 15:00 WIB.

Kala itu datang beberapa orang yang mengaku sebagai polisi yang langsung mengamankannya untuk dibawa ke Mapolres Merangin.

Sebagai warga yang taat hukum, Raja mengikuti perintah dari anggota tersebut.

Setelah masuk ke mobil, rupanya bukan dibawa ke mapolres, melainkan dibawa Pos Buser Pasar Bawah Kota Bangko.

Di sana Raja diinterogasi beberapa orang yang menjemputnya itu. Bahkan ada juga seorang orang yang merupakan teman baiknya ketika masih remaja.

Kala itu dia menjawab sejujurnya bahwa tidak mengetahui apa-apa terkait pertanyaaan oran tersebut.

Dia mengatakan tidak pernah mencuri sepeda motor.

Karena tidak mengakui, dirinya mendapatkan pukulan. 

Sumber: Tribun Jambi

Posting Komentar untuk "Polres Merangin Berikan Rp 10 Juta kepada Korban salah tangkap"