Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang ABK WNI Tewas di Freezer, Polisi Tangkap 7 Tersangka

Ilustrasi.
Risalahrakyat.com -- Kepolisian Daerah Kepulauan Riau kembali mengamankan tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Anak Buah Kapal (ABK) warga Indonesia di kapal berbendera China, Lu Huang Yuan Yu 118.

Penangkapan ini dilakukan menyusul seorang ABK Warga Negara Indonesia, Hasan, yang meninggal dunia dan jasadnya ditemukan tersimpan di dalam mesin pendingin (freezer).

"Tim dari Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri dan di Back Up oleh Tim Satgas TPPO Subdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri dan Polda Jateng berhasil mengamankan 7 orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, kepada CNNIndonesia.com, Minggu (26/7).

Adapun tersangka yang ditangkap dengan Inisial HS, TA, TS, LK Alias E, ST, MH dan SC alias S. Mereka diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang.

Mulanya polisi menetapkan satu orang tersangka SC alias S yang berperan sebagai mandor atau pengawas dalam pencarian ikan di kapal Lu Huang Yuan Yu 118. Dari ketujuh tersangka tersebut, dua diantaranya sudah ditangani di Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Tengah.

"Dan tersangka yang kita bawa ini berkaitan langsung dengan meninggal almarhum Hasan yang bekerja di kapal tersebut," ujar dia.

Harry merinci penangkapan pertama dilakukan di Tegal yaitu tersangka inisial HS, yang bersangkutan adalah sebagai Direktur PT. GMI. HS disebut bertanggung jawab terhadap proses rekrutmen dan juga sampai dengan proses pemberangkatan pekerja migran Indonesia.

"Kedua Inisial TA yang merupakan Komisaris PT. MJM yang bertanggung jawab terhadap proses rekrutmen dan juga sampai dengan proses pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia," jelas dia.

Kemudian tersangka berinisial TS yang merupakan Direktur PT. MJM dengan peranan yang sama, yakni bertanggung jawab terhadap proses rekrutmen. Tersangka LK alias E Direktur PT. Novarica Agatha Mandiri juga berperan merekrut hingga sampai dengan pemberangkatan pekerja migran Indonesia dengan dokumen ilegal.

"Berikutnya tersangka ST yang ditahan di Polda Jateng merupakan Komisaris PT. MTB, dan tersangka MH Direktur PT. MTB juga ditahan di Polda Jateng, kemudian tersangka dalam perkara lain namun juga diduga terlibat dalam perkara ini yaitu inisial SC alias S," ujar dia.

Diketahui ada sebanyak 12 orang ABK yang merupakan WNI yang direkrut oleh PT. Mandiri Tunggal Bahari (PT. MTB). Almarhum Hasan menjadi salah satu korban meninggal yang jasadnya ditemukan di lemari pendingin.

Sementara itu PT. GMI, PT. Novarica Agatha Mandiri dan PT. MJM merekrut 10 orang WNI yang menjadi korban. Disebut Harry proses pemberangkatan pekerja hingga sampai ke Singapura tidak diatur di dalam peraturan perundang-undangan tenaga kerja.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi adalah 66 buah Paspor, 37 buku pelaut, beberapa bundel akte pendirian dan perizinan perusahaan. Kemudian dokumen perjanjian kontrak kerja laut antara korban dengan perusahaan tersebut, 2 unit laptop, 1 unit CPU, 4 buah stempel perusahaan, buku tabungan, ATM, beberapa unit ponsel dan dokumen pribadi korban.
Para tersangka dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 7 Jo Pasal 10 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Lama Seumur Hidup Dan Pidana Denda Paling Banyak Rp5 miliar.

Sumber: CNN Indonesia

Posting Komentar untuk "Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang ABK WNI Tewas di Freezer, Polisi Tangkap 7 Tersangka"