Onani didepan Salon, Pria di Palangka Raya ditangkap

Ilustrasi.
Risalahrakyat.com -- Jejak pria berinisial SU yang nekat onani di depan salon terlacak. RU akhirnya ditangkap polisi.

Kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri mengungkapkan RU melakukan masturbasi di depan salon yang berlokasi di Jalan Setiadji, Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Minggu 9 Agustus 2020.

Aksi onani RU terekam dalam video dan menjadi viral di media sosial. Polisi kemudian turun tangan. RU diburu polisi. Pria yang berusia 33 tahun itu akhirnya ditangkap di kediamannya pada Senin 11 Agustus 2020.

RU kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Berikut 5 Fakta Pria Palangka Raya Ditangkap Gegara Onani Depan Salon:

Awal Mula RU Onani di Salon

Maksud hati pergi ke rumah orang tua, namun RU justru melakukan perbuatan tidak senonoh.

Di atas sepeda motornya, RU melakukan onani setelah melihat beberapa perempuan yang hendak melakukan perawatan kecantikan di sebuah salon pada Minggu 9 Agustus 2020.

"Jadi itu di depan salon kecantikan, di Jalan Setiadji, dia yang rencananya mau ke rumah orang tuanya, ketemu berjarak sekitar 5 km, melihat salon kecantikan dilihat ada beberapa wanita yang mau perawatan kecantikan, dia memberhentikan kendaraannya, mengeluarkan kemaluannya sambil memegang-megang kemaluannya," kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri saat dihubungi, Selasa (11/8/2020).

Video onani RU kemudian viral di media sosial. Polisi kemudian bergerak memburu RU.

Ditangkap Polisi

RU akhirnya ditangkap polisi setelah melakukan onani di depan salon. Polisi menangkap pelaku di kediamannya pada Senin (10/8/2020).

"Kemarin ditangkap, kami proses jam 10.00 WIB pagi," ujarnya.

Onani karena Cekcok dengan Istri

RU mengaku melakukan onani di depan salon kecantikan itu.

"(Ditangkap) Di rumahnya, mengakui perbuatannya," kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri saat dihubungi, Selasa (11/8/2020).

Menurut Dwi, RU mengaku baru sekali melakukan aksi seperti itu.

"Sementara baru sekali ini kalau yang ada laporannya, kita masih gali informasi lebih lanjut," tuturnya.

RU menceritakan dirinya sudah berkeluarga selama 10 tahun dan memiliki 2 anak. Namun, kata RU, hubungan dengan istrinya saat ini kurang harmonis.

"Pengakuannya dia istrinya cekcok marah-marah, tapi yang jelas dari yang bersangkutan mengalami kelainan seksual lah," ujar Dwi.

Berstatus Tersangka

RU resmi ditetapkan sebagai tersangka karena aksinya melakukan onani di depan salon.

Dia dijerat dengan UU 44 tahun 2008 Pasal 36 tentang Pornografi.

Terancam 10 Tahun Bui

RU yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu terancam 10 tahun penjara.

"Sementara kita jerat dengan UU Pornografi UU 44 tahun 2008 Pasal 36 ancaman hukumannya 10 tahun," kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri saat dihubungi, Selasa (11/8/2020).

Sumber: Detik

Posting Komentar untuk "Onani didepan Salon, Pria di Palangka Raya ditangkap"