PT SML dan Masyarakat Adat Kinipan Berkonflik Sejak Awal 2018

Kelapa sawit.
Risalahrakyat.com - Ketua Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Tengah, Ferdi Kurnianto, mengatakan PT Sawit Mandiri Lestari (SML) sudah ada di Laman Kinipan sejak delapan tahun. Ferdi mengatakan masyarakat adat Kinipan sejak awal menolak karena merasa tak pernah menandatangani persetujuan pelepasan tanah.

"Lalu semakin memanas awal 2018 ketika perusahaan sudah land clearing," kata Ferdi kepada Tempo, Rabu malam, 26 Agustus 2020. Ferdi mengatakan warga sudah menempuh berbagai langkah, seperti melaporkan ke Pemerintah Kabupaten Lamandau, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Lalu Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Komnas HAM, bahkan sudah dua kali mediasi di Kantor Staf Presiden.

Namun, menurut Ferdi, upaya warga itu tak membuahkan hasil. Di lapangan, perusahaan tetap bekerja membabat hutan, kayu-kayu ulin hasil penebangan pun dipotong-potong dijadikan balok dan dibawa perusahaan. "Akhir-akhir ini sejak satu bulan ini tindakan dari aparat semakin keras atau sadis bagi kami," kata Ferdi.

Teranyar, Kepolisian menangkap Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan Effendi Buhing pada Rabu kemarin. Effendi dibawa paksa dari rumahnya di Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.

Ferdi mengatakan sebelumnya sudah ada lima orang yang ditangkap polisi. Awalnya, kata Ferdi, ada empat orang warga yang dipanggil Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah. Dua di antara mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Agustus lalu atau satu bulan sejak pemanggilan.

Kemudian, polisi menangkap Riswan, pemuda adat yang sehari-hari bekerja sebagai perangkat desa, pada 16 Agustus 2020. "Pengembangan dari yang sudah ditangkap akhirnya hari ini Pak Buhing. Pak Buhing jadi target utama," kata Ferdi.

Koalisi Keadilan untuk masyarakat adat Kinipan mengecam penangkapan terhadap enam orang masyarakat adat. Koalisi pun mendesak Kepolisian untuk membebaskan mereka dan menghentikan segala upaya kriminalisasi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Komisaris Besar Hendra Rochmawan mengatakan penangkapan Effendi berawal dari adanya tiga laporan yang masuk dari PT Sawit Mandiri Lestari.

Kepala Hubungan Masyarakat PT Sawit Mandiri Lestari, Wendy Soewarno membantah pihaknya mengkriminalisasi pejuang adat Laman Kinipan. Wendy mengatakan penangkapan terhadap Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan Effendi Buhing murni terkait tindak pidana. "Bukan kriminalisasi, memang tindak pidana murni. Silakan konfirmasi ke Polda Kalteng," kata Wendy kepada Tempo, Rabu malam, 26 Agustus 2020.

Sumber: Tempo

Posting Komentar untuk "PT SML dan Masyarakat Adat Kinipan Berkonflik Sejak Awal 2018"