New Normal, MUI: Umat Muslim Wajib Sholat Jumat di Kawasan Terkendali

Foto: Dok Pribadi Asrorum Niam/New Normal, MUI: Umat Muslim Wajib Sholat Jumat di Kawasan Terkendali
Risalahrakyat.com-Umat muslim sudah diwajibkan untuk sholat Jumat di kawasan terkendali. Apalagi saat ini Pemerintah melalui juru bicara Covid-19 telah menjelaskan adanyanew normal COVID-19.
Menindaklanjuti hal itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menegaskan, pada kawasan yang sudah terkendali, umat Islam memiliki kewajiban untuk melaksanakan sholat Jumat.
"Dengan kondisi ini, berarti sudah tidak ada lagi udzur syar'i yang menggugurkan kewajiban Jumat. Dan karenanya, berdasarkan kondisi faktual yang dijelaskan ahli yang kompeten dan kredibel, umat Islam yang berada di kawasan yang sudah terkendali wajib melaksanakan sholat Jumat

Pemerintah wajib menjamin pelaksanaannya", ujar Niam dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/5/2020).
Hal ini menurut Niam, sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 yang menyatakan "Dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan sholat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19".

Terlebih, tambah dia, kawasan yang sama sekali tidak ada penularan dan terkendali sejak awal. Terdapat 110 kabupaten dan kota terdiri dari 87 wilayah daratan dan 23 wilayah kepulauan yang belum ada kasus positif Covid-19.
Pemerintah, lanjut dosen pascasarjana UIN Jakarta ini wajib memfasilitasi pelaksanaan ibadah umat Islam di kawasan yang sudah terkendali. 

Hal ini ditandai adanya pelonggaran aktifitas sosial yang berampak kerumunan, melalui relaksasi.
Untuk pelaksanannya, Niam mengingatkan agar umat Islam tetap menjaga kesehatan, berperilaku hidup bersih dan sehat, membawa sajadah sendiri, dan melaksanakan protokol kesehatan agar tetap dapat mewujudkan kesehatan dan mencegah terjadinya penularan.
New normal menurut Juru Bicara Pemerintah terkait Penanganan Covid-19, Ahmad Yurianto, adalah hidup sesuai protokol kesehatan untuk mencegah virus corona (Covid-19). Karena itu, jaga jarak hingga menggunakan masker akan menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Namun hidup dengan normal yang baru ini tak ada kaitannya dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Dia menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak pernah memerintahkan untuk melonggarkan PSBB.Dalam konteks new normal, Niam menyampaikan ada beberapa kondisi yang bisa diadaptasi. 

"Setidaknya ada tiga kondisi dalam adaptasi terhadap situasi baru ini. Pertama, melakukan dengan new normal secara permanen seperti PHBS, zakat berbasis daring, sedekah. 

Ada yang masih dalam kondisi kesementaraan, seperti jaga jarak saat ibadah. Ada yang balik ke lama seperti tata cara pelaksanaan kewajiban ibadah mahdlah," tutur akademisi UIN Jakarta ini.

New normal menurut Juru Bicara Pemerintah terkait Penanganan Covid-19, Ahmad Yurianto, adalah hidup sesuai protokol kesehatan untuk mencegah virus corona (Covid-19). 

Karena itu, jaga jarak hingga menggunakan masker akan menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Namun hidup dengan normal yang baru ini tak ada kaitannya dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Dia menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak pernah memerintahkan untuk melonggarkan PSBB.(detik)

Posting Komentar untuk "New Normal, MUI: Umat Muslim Wajib Sholat Jumat di Kawasan Terkendali"