Ruslan Buton Ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 Hari

Eks TNI Ruslan Buton Minta Jokowi Mundur

Risalah Rakyat, Jakarta- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, tersangka kasus ujaran kebencian Ruslan Buton ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim selama 20 hari ke depan sejak Jumat (29/5) hingga 17 Juni 2020.

"Ya, sudah ditahan di (Rutan) Bareskrim," kata Irjen Argo saat dihubungi, di Jakarta, Sabtu (30/5/2020), dilansir dari Antara.

Dia melanjutkan, Ruslan Buton dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun.

Tim Bareskrim Polri bersama Polda Sultra dan Polres Buton menangkap Ruslan alias Ruslan Buton di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, pada Kamis (28/5).

Dalam kasus ini, barang bukti yang disita polisi yakni satu ponsel pintar dan sebuah KTP milik Ruslan.

Kasus Ruslan kini ditangani Bareskrim Polri. Sementara, Polda Sultra dan jajaran hanya membantu dalam penangkapan.

Ruslan Buton ditangkap setelah membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk rekaman suara pada 18 Mei 2020. Kemudian, rekaman suara itu menjadi viral di media sosial.

Dalam rekamannya, Ruslan mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah bila Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.

"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan dalam rekaman suaranya.KOMPAS

Posting Komentar untuk "Ruslan Buton Ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 Hari"