Begini kronologi Blokir Internet Papua Berujung Vonis untuk Jokowi

Presiden Joko Widodo. (Rusman-Biro Setpres).
Risalahrakyat.com -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan Presiden Joko Widodo dan Kementerian Komunikasi dan Informatika terbukti bersalah atas pemblokiran atau pelambatan koneksi internet di Papua pada pertengahan 2019. Keduanya dinilai telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena pembatasan internet tersebut.

Pemblokiran internet di Papua saat itu dilakukan pemerintah melalui Kemenkominfo menyusul pecahnya aksi unjuk rasa di beberapa wilayah Papua seperti Fakfak, Sorong, Manokwari, dan Jayapura. Aksi demonstrasi besar-besaran itu kemudian berujung ricuh.
Lihat juga: Menkominfo soal Blokir Internet di Papua: Infrastruktur Rusak
Kericuhan di Papua saat itu akibat aksi rasialisme terhadap sejumlah mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur, medio Agustus 2019. Saat itu, ratusan massa meneriaki mahasiswa asal Papua yang berada di dalam asrama dengan sebutan binatang.

Aksi demonstrasi disertai kericuhan terjadi terus menerus dan bergelombang di sejumlah wilayah Bumi Cendrawasih. Aksi demonstrasi dan kericuhan, menurut pemerintahan Jokowi, karena banyak beredar kabar bohong di Papua.

Mulanya, pemerintah melakukan throttling atau pelambatan akses di beberapa daerah pada 19 Agustus 2019. Kebijakan tersebut dijalankan hanya melalui siaran pers.

Kemudian, pada 21 Agustus, pemerintah resmi melakukan pemblokiran internet di Bumi Cendrawasih. Akibat pemblokiran internet, warga Papua sempat membakar kantor Telkom Indonesia di Jayapura.

Selama dua pekan, warga di puluhan kabupaten/kota Papua dan Papua Barat dibikin sulit dalam perekonomian dan keseharian karena tidak dapat mengakses internet.

Jaringan telekomunikasi semisal pesan singkat (SMS) dan telepon di Jayapura juga sempat terganggu. Saat itu, pihak Telkomsel menyebut bahwa layanan telepon dan SMS Telkomsel di Papua mengalami gangguan untuk sementara waktu pada 29 Agustus 2019.

Kemudian, pada 6 September 2019 pemerintah mulai kembali membuka akses internet di Papua. Namun, saat itu hanya dilakukan di beberapa wilayah Papua dan Papua Barat.

Lihat juga: Siaran Langsung Sidang Putusan Blokir Internet Papua Dibajak

Pemerintah saat itu bersikeras tak akan mencabut pemblokiran di seluruh wilayah Papua guna meredam kabar bohong (hoaks), ujaran kebencian, dan provokasi di Papua.

Menteri Kominfo saat itu Rudiantara mengklaim mendapat kritikan bertubi-tubi atas pemblokiran internet di Papua. Namun, ia dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan bahwa pemblokiran internet di Papua wajib dilakukan atas nama keamanan nasional dan situasi darurat.

Kendati tidak pernah mengumumkan mengenai pemblokiran akses internet di Papua secara langsung, saat itu Jokowi mengklaim kebijakan itu dilakukan untuk kepentingan bersama.

Kemudian, baru pada 11 September 2019 pukul 16.00 WIT, pemerintah melalui Kemenkominfo mencabut seluruh blokir akses internet di Papua dan Papua Barat.

Atas kebijakan pemblokiran internet di Papua, sejumlah lembaga seperti South East Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Indonesia, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), LBH Pers, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), KontraS, Elsam, dan ICJR menggugat Jokowi dan Kemenkominfo ke PTUN.

Gugatan itu dilayangkan ke PTUN pada 21 November 2019 dengan nomor gugatan 230/G/TF/2019/PTUN.JKT.

Setelah hampir enam bulan, gugatan mereka akhirnya dikabulkan PTUN Jakarta. Hakim Ketua Nelvy Christin bersama dua hakim anggota Baiq Yuliani dan Indah Mayasari memutuskan untuk mengabulkan gugatan para penggugat.

"Mengabulkan gugatan para tergugat untuk seluruhnya. Menyatakan perbuatan para tergugat adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pemerintahan," kata Hakim Nelvy saat membacakan putusan, Rabu (3/6). (dmi/osc). CNN Indonesia

Posting Komentar untuk "Begini kronologi Blokir Internet Papua Berujung Vonis untuk Jokowi"