Karena Wabah Covid-19, Puluhan Karyawan di Merangin Kena PHK

Jumlah pekerja yang terimbas pemutusan hubungan kerja (PHK) karena wabah virus corona sudah mencapai lebih dari dua juta orang

Pemberhentian karyawan ini dikarenakan perusahaan-perusahaan tempat mereka bernaung tidak mampu lagi membayar gaji karyawan. Hal itu merupakan imbas dari Covid-19 yang masih berlangsung.

Perusahaan yang mem-PHK karyawannya itu bergerak diberbagai sektor, ada perhotelan, pembiayaan perkreditan motor, perusahaan sawit dan sebagainya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Merangin, Jangcik Mohza ketika dikonfirmasi menyebut jika perusahaan tersebut telah dikonfirmasi dan mereka membenarkan jika ada pengurangan karyawan.

"Perusahaannya ada sawit, leasing, hotel," kata Jangcik Mohza.

Menurut dia, paling banyak yang di-PHK adalah karyawan di perusahaan sawit dengan jumlah 42 orang, kemudian di perhotelan 23 orang, serta leasing 9 orang.

Dia menduga jika perusahaan Merangin yang mem-PHK karyawannya lebih dari itu, sebab karyawan maupun pihak perusahaan tidak melaporkan hal itu.

"Mereka itu ada yang dirumahkan. Nanti jika kondisi normal akan dipanggil kembali. Perusahaan bus-bus juga banyak yang merumahkan karyawan, tapi mereka tidak ada yang lapor, makanya kami tidak mendapatkan datanya," imbuhnya.

Meski demikian, sampai saat ini belum ada karyawan yang di-PHK tersebut mengadu untuk menuntut hak mereka, seperti perusahaan tidak membayar pesangon. Namun jika ada karyawan yang mengadu terkait pesangon, pihaknya akan menindak lanjuti hal itu, dan membantu hingga permasalahan terang benderang. (*

Sumber: Tribun Jambi