Pengacara Terdakwa: Mata Novel Baswedan Rusak Bukan Terkena Aki

Penyidik senior KPK, Novel Baswedan saat bersaksi dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis, 30 April 2020. Akibat penyerangan tersebut mata kiri Novel sudah mengalami kebutaan total, sementara pengelihatan di mata kanannya di bawah 50 persen. TEMPO/M Taufan Rengganis
Risalahrakyat.com - Tim Pengacara Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahuette, terdakwa kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan, mengatakan kalau kerusakan mata yang dialami oleh penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu bukan diakibatkan oleh penyiraman air aki oleh kliennya oada Selasa, 11 April 2017. Tim pengacara berpendapat kerusakan mata Novel diakibatkan oleh kesalahan penanganan. 

Mereka menyebut Novel tak kooperatif dan tidak sabar atas perawatan medis yang tengah ia jalani di Indonesia pascapenyerangan. “Kerusakan mata yang dialami saksi korban Novel Baswedan sesungguhnya bukan akibat langsung dari tindakan penyiraman yang dilakukan terdakwa, tetapi kesalahan penanganan yang dilakukan pihak-pihak tertentu,” kata salah seorang pengacara para terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang disiarkan lewat YouTube pada Senin, 15 Juni 2020. 

Tim pengacara menuding Novel tak sabar saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Mitra Keluarga, Jakarta Eye Center, hingga akhirnya memutuskan untuk berobat ke Singapura. Padahal, kata pengacara, saat itu Novel tengah dalam masa observasi oleh dokter. Pengacara terdakwa juga mengatakan kalau pindahnya Novel ke Singapura berdasarkan permintaan keluarga, bukan rekomendasi dari dokter yang merawatnya di Jakarta. 

Menurut tim pengacara, sesaat setelah penyerangan, dokter telah menangani mata kiri Novel yang terkena cairan aki. Mereka mengatakan kalau saat itu dokter menyatakan bahwa kadar keasaman di mata Novel telah normal kembali lewat proses irigasi. “Artinya jika timbul kerusakan lebih lanjut, maka itu bukan sebagai dari perbuatan penyiraman melainkan sebagai tindakan penanganan yang keliru,” tutur mereka. 

Selain itu, tim pengacara juga berkukuh kalau kliennya tidak berencana untuk menyiram air aki tersebut ke wajah Novel. Menurut mereka, terdakwa hanya ingin memberi pelajaran kepada Novel yang mereka anggap mengkhianati institusi polisi. Air aki yang mengenai wajah Novel, kata pengacara, merupakan ketidak sengajaan para terdakwa. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dengan hukuman 1 tahun penjara. 

Dalam persidangan pada Kamis, 11 Juni 2020, Jaksa Penuntut Umum menyebut bahwa terdakwa penyerang Novel tidak ada niat melukai dan tidak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel. Maka dakwaan primer dalam perkara itu dinilai tidak terbukti.

Kontan kritik muncul dari para pemerhati kasus korupsi dan kasus Novel Baswedan. Sejumlah tokoh pun menyambangi Novel di kediamannya pada Minggu, 14 Juni 2020.

Sumber: Tempo