Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19, Polisi Tetapkan 12 Tersangka

Pemakaman jenazah dengan protokol pasien Virus Corona.
Risalahrakyat.com - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan meringkus 12 orang dalam kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di empat rumah sakit di Kota Makassar.

"Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono saat dikonfirmasi hari ini, Selasa, 9 Juni 2020.

Menurut Awi, 12 tersangka tersebut ditangkap pada malam ini, Senin, 9 Juni 2020.

"Tim gabungan di lapangan sudah dibentuk, terdiri  tim Resmob, Brimob, Sabhara Polda Sulsel, dan Jatanras Polrestabes Makassar."

Pengambilan paksa jenazah pasien penyakit Covid-19 terjadi di RS Dadi, RS Stella Maris, RS Labuan Baji, dan RS Bhayangkara.

Awi menjelaskan, untuk kasus di RS polisi menetapkan dua tersangka, yaitu Akbar dan Hendra. Kemudian kasus di RS Stella Maris, Sumarjono dan Agung dijadikan tersangka.

Lalu, di RS Labuan Baji ada enam tersangka. Mereka adalah Sampara, Aris alias Bojes, Daeng Saung, Amir, Ardi, dan Kamal Losari.

Terakhir kasus di RS Bhayangkara memunculkan dua tersangka, yaitu Rahman Akbar dan Rahmawati.

Kata Awi, para tersangka dijerat dengan Pasal 214 KUHP jo Pasal 335 KUHP jo pasal 336 KUHP jo Pasal 93 KUHP UU Nomor 6 Tahun 2018.

Sumber: Tempo