Sejak 8 Juni 2020 yang Tidak Pakai Masker di Kota Jambi Didenda, Fasha Monitor Penggunaan Masker

Walikota jambi Syarif Fasha melakukan monitor penggunaan masker di dua pasar.

Risalahrakyat.com, JAMBI – Sosialisasi penggunaan masker di tengah aktivitas masyarakat Kota Jambi, terus dilakukan saban hari.

Ini juga terlihat dari upaya Wali Kota Jambi, Syarif Fasha dengan mendatangi sejumlah pasar tradisional di Kota Jambi, Jumat (5/6/2020).

Sebagaimana diketahui, wajib penggunaan masker ini sebagai salah satu upaya guna mencegah penyebaran Covid-19.

Tak tangung, Senin (8/6/2020) mendatang, bagi siapa saja yang tidak menggunakan masker di Kota Jambi akan dikenakan denda Rp 50 ribu.

Ini juga telah tertuang dalam pasal 3 ayat 3 Perwal Kota Jambi Nomor 21 tahun 2020 tentang pedoman penanganan Covid-19 di area peublik atau di lingkungan usaha dan masyarkat dalam pemberlakuan relaksasi ekonomi dan sosial kemasyarakatan pada masa pandemi.

Adapun pasar yang ditinjau, yakni Pasar Aur Duri, di kawasan Kecamatan Telanaipura dan Pasar Angso Duo, di kawasan Kecamatan Danau Sipin.

Syarif Fasha mengatakan, dari hasil tinjauannya itu sudah hampir 80 persen warga mau memakai masker.

Hanya saja memang, dikatakan Fasha, masker yang dipakai terlihat tidak dicuci. Maka pada hari itu juga, pihaknya turut membagikan masker gratis di pasar-pasar tersebut.

“Semua sudah pakai masker, ada beberapa yang belum. Namun masker yang dipakai itu sepertinya tidak dicuci-cuci, maka dari itu kita juga membagikan masker gratis. Baik kepada pedagang ataupun konsumen,” jelas Fasha.

Selain mengingatkan pedagang dan konsusmen, Wali kota Jambi dua periode itu juga mengingatkan kepada pengelola pasar.

Agar tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti menyediakan air cuci tangan, masker dan lainnya.

“Pengelola pasar kita harap juga mengimbau pedagangnya agar disiplin. Kalau tidak disiplin, bukan hanya pedagang. Namun juga pengelolanya akan kita kenakan denda, ingat itu ya,” tegas Fasha.

Perlu diketahui, Perwal Kota Jambi Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penanganan Covid-19 di Area Publik atau Lngkungan Usaha dan Masyarakat dalam Pemberlakuan Relaksasi Ekonomi dan Sosial Kemasyarakatan Pada Masa Pandemi mulai berlaku sejak 1 Juni 2020. 

Wali Kota Jambi, Syarif Fasha mengatakan bahwa masyarakat yang melakukan aktivitas di luar rumah wajib menggunakan masker.

Pemerintah melalui Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Jambi sudah membentuk tim inspektor (monitoring).

Tim inspektor akan melakukan razia baik di jalan, tempat umum ataupun tempat-tempat usaha untuk memastikan penerapan aturan-aturan tersebut.

Sumber: Tribun Jambi

Posting Komentar untuk "Sejak 8 Juni 2020 yang Tidak Pakai Masker di Kota Jambi Didenda, Fasha Monitor Penggunaan Masker"