Ternyata Dalam Setahun Pemkab Merangin Cuma Anggarkan Rp 70 Juta untuk Satu Kali Razia PETI

Lokasi tiga warga tewas tertimbun tanah terbis di saat melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Merangin, Kamis (4/6/2020). Kejadian di Kampung 8, Desa Sido Harjo, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin.

Risalahrakyat.com - Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Merangin masih terus terjadi.

Hampir semua kecamatan sudah terkontaminasi oleh kegiatan ilegal yang sangat menjanjikan tersebut.

Bahkan korban jiwa juga terus bertambah. Bahkan beberapa hari lalu tiga orang tewas seketika dilobang PETI.

Aktivitas PETI di Merangin diduga dimotori oleh pemodal-pemodal handal.

Hanya saja, Pemerintah Kabupaten Merangin sepertinya kewalahan menghadapi masalah PETI tersebut.

Informasi yang dihimpun, tahun 2020 ini, Pemerintah Kabupaten Merangin hanya satu kali melakukan razia PETI. Itu juga dilakukan tidak maksimal, dan itu bisa dilihat dengan kegiatan pada tahun-tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merangin Zulhifni ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya hanya menganggarkan dana untuk satu kali kegiatan razia.

"Setahun cuman satu kali razianya," kata Zulhifni, belum lama ini.

Dalam satu kali itu, pihaknya hanya menyediakan dana sebesar Rp 70 juta. Dana ini juga masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Ya sekitar Rp 70 jutalah. Mungkin di ABT bisa nambah lagi," ujarnya.

Menurut dia, pihaknya akan melakukan razia apabila ada laporan dari masyarakat.

Nantinya mereka akan berkoordinasi dengan pihak berwenang seperti TNI dan Polri.