Apa Ada yang "Menunggangi" 20 Orang yang diduga Perusuh Aksi didepan DPR Masih Berstatus Pelajar

Massa demo yang berujung di ricuh di pintu gerbang DPR RI, Jakarta, Kamis (16/7).

Jakarta, Risalah Rakyat -- 
Polda Metro Jaya mengatakan 20 orang diduga perusuh yang ditangkap dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR , Kamis (16/7), masih menjalani pemeriksaan dan belum dipulangkan.
"Iya [masih di Polda], kita lakukan pendalaman," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jumat (17/7).
Pihaknya memeriksa mereka untuk mencari kemungkinan provokator atau keberadaan pihak lain yang menunggangi aksi itu.
"Apa mereka ini provokator, apa ada yang menunggangi, ini masih didalami," ujarnya.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini menuturkan dari 20 orang yang diamankan itu rata-rata merupakan seorang pelajar. Selain itu, lanjutnya, ada beberapa orang yang merupakan pengangguran.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 20 orang yang diduga sebagai perusuh dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Kamis (16/7) kemarin.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat memastikan mereka yang ditangkap karena diduga membuat kerusuhan dan bukan peserta aksi demo.

"Tapi yang jelas itu bukan dari bagian buruh, bukan dari bagian mahasiswa, bukan pula juga dari kelompok yang menolak HIP itu lho ya," tuturnya, Jumat (17/7).

Elemen buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) dan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) melakukan aksi di depan Gedung MPR/DPR, Kamis (16/7) kemarin. Mereka menuntut agar DPR menghentikan pembahasan omnibus law RUU Ciptaker.

Aksi demo itu kemudian berujung kericuhan. Sebelum bubar, massa terlihat melempari botol minuman ke arah polisi yang berjaga.

Tidak hanya botol plastik, massa juga terlihat melempari botol kaca ke arah polisi. Selain melempar, mereka juga terlihat membakar beberapa benda di lokasi unjuk rasa.


Berdasarkan Pasal 19 KUHAP, masa penangkapan paling lama adalah satu hari atau 24 jam. Petugas dapat melakukan penahanan jika pihak yang ditangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka. (sumber

Posting Komentar untuk "Apa Ada yang "Menunggangi" 20 Orang yang diduga Perusuh Aksi didepan DPR Masih Berstatus Pelajar"