Gaji ke-13 PNS yang Bakal Cair Agustus 2020

Ilustrasi.
Risalahrakyat.com -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan membayarkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri pada Agustus 2020 mendatang. Untuk itu, pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp28,5 triliun.
"Pembayaran gaji ke-13 direncanakan dilakukan pada Agustus 2020, dan untuk pelaksanaan ini kami akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi yang ada," ujarnya, Selasa (21/7).

Untuk diketahui, kebijakan gaji ke-13 bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan terakhir diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Pemberian gaji ke-13 bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para abdi negara.

Dalam aturan itu disebutkan, gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13 bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada Juni.

Kemudian, pembayaran gaji ke-13 dilakukan oleh pemerintah pada Juli. Apabila gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.

Kemudian, penghasilan yang dihitung dalam gaji ke-13 meliputi paling sedikit gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak ditambah tunjangan kinerja.

Sedangkan bagi pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan. Lalu, bagi penerima tunjangan besarannya sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, anggaran gaji ke-13 diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi ASN di lingkungan pemerintah pusat. Sedangkan bagi ASN daerah diambil dari kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Setiap tahunnya, pemerintah telah menganggarkan dana untuk gaji ke-13.

Namun, tahun ini, skema pemberiannya agak berbeda lantaran terjadi pandemi covid-19. Sebab, anggaran belanja pemerintah membengkak untuk menangani dampak covid-19. Di sisi lain, penerimaan negara menyusut karena kondisi perekonomian lesu.

Imbasnya, pemerintah memutuskan tidak memberikan gaji ke-13 bagi pejabat negara serta pejabat eselon I dan II, maupun setingkatnya. Keputusan ini serupa dengan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada Mei lalu.

"Untuk kebijakan gaji dan pensiun ke-13 ini kami melaksana kan dengan memperhatikan kebijakan THR yang dilakukan Mei lalu, yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon I, pejabat eselon II, dan pejabat setingkat mereka," ujar Sri Mulyani.

Selain itu, pemerintah tahun ini juga tidak memasukkan komponen tunjangan kinerja pada gaji ke-13.

Untuk itu, pemerintah akan kembali merevisi PP 35 Tahun 2019 dan PP 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural. Targetnya regulasi itu selesai dalam kurun waktu satu hingga dua minggu ini.

Sumber: CNN Indonesia

Posting Komentar untuk "Gaji ke-13 PNS yang Bakal Cair Agustus 2020"