Modif Pelat Motor ala Thailand, Seorang Remaja Ditilang

Remaja di Lampung ditilang karena menggunakan aksara Thailand di pelat nomornya. Remaja itu mengaku terobsesi pada Negeri Gajah Putih (Dok Polda Lampung).
Risalahrakyat.com -- Seorang remaja di Lampung terobsesi pada Thailand. Dia lalu menggunakan aksara Thailand di pelat nomor sepeda motornya.
Remaja tersebut lalu ditilang polisi. Peristiwa remaja tersebut ditilang polisi terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial (medsos).

Dalam video berdurasi 32 detik tersebut, terlihat polisi tengah mengecek motor dan surat kendaraan milik remaja itu.

Pengemudi motor tersebut bernama Ikbal Juliansyah (18) yang merupakan warga Pekon Wiwitan, Lampung Barat. Polisi menyebut Ikbal sengaja menggunakan aksara Thailand di pelat nomor motornya karena punya obsesi agar daerahnya ramai dikunjungi wisatawan nusantara (wisnu) dan wisatawan mancanegara (wisman).

"Dia sangat terobsesi objek wisata di Negeri Gajah Putih Thailand, karena daerah Lampung Barat terkenal juga dengan objek wisata kopi dan berudara sejuk, dia ingin sekali daerahnya ramai dikunjungi wisnu dan wisman ramai seperti di Thailand, sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, kepada wartawan, Selasa (28/7/2020).

Terlihat motor Ikbal berjenis matik dan berwarna merah. Aksara Thailand dipakai di pelat nomor belakang motor. Terlihat angka 1858 serta ada bendera Indonesia dan bendera Thailand di bawah tulisan aksara Thailand itu.
Peristiwa itu terjadi di Tugu Liwa, Lampung Barat, Minggu (26/7). Ikbal terjaring Operasi Patuh Krakatau 2020 yang digelar jajaran Polda Lampung.

Mulanya, motor Ikbal disetop petugas karena tak menggunakan pelat nomor di bagian depan motor. Kemudian diketahui, pelat nomor belakang motor Ikbal menggunakan aksara Thailand. Kepada polisi, Ikbal mengaku pelat nomor tersebut hasil kreasinya sendiri.

"Kondisi kendaraan tanpa nomor polisi di bagian depan, sedangkan bagian belakang terdapat nomor polisi dengan lambang bendera Thailand dan Indonesia dan nomor polisi menggunakan angka Thailand, dan tindakan selanjutnya diberhentikan oleh Aipda Munari," ujar Kombes Pandra.

Pandra mengatakan polisi langsung mengecek surat-surat kendaraan itu. Polisi juga memberikan teguran tertulis untuk pengemudi.

"Kemudian diberikan teguran tertulis oleh Aipda Munari kepada pengendara sepeda motor tersebut, dikarenakan nomor polisi tidak sesuai dengan aslinya, dan tidak membawa SIM, ban diganti kecil, knalpot. Selain itu petugas menyarankan untuk melepaskan nomor polisi tersebut dan memasang pelat aslinya dan mengganti knalpot aslinya," urai Pandra.

Sumber: Detik

Posting Komentar untuk "Modif Pelat Motor ala Thailand, Seorang Remaja Ditilang"