Terkait Pemakzulan Bupati Jember, Mendagri: Tunggu Putusan MA

Mendagri Tito Karnavian.
Risalahrakyat.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan tanggapan terkait pemakzulan Bupati Jember Faida yang mencuat melalui Hak Menyatakan Pendapat (HMP) dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Jember. Dia mengatakan hal tersebut harus diusulkan kepada Mahkamah Agung.

Dia mengatakan MA nantinya yang akan menguji secara materiil apakah pemberhentian Bupati Jember sudah cukup bukti atau tidak.

“Bupati Jember ini kan ada istilahnya itu pemakzulan ya, adanya semacam impeachment dari DPRD-nya, maka prosedurnya nanti dari DPRD akan mengajukan ke MA,” kata Tito dikutip dari siaran persnya, kemarin.

Tito mengatakan apapun keputusan dari MA akan diserahkan ke Kemendagri. Dia mengatakan semua proses harus dilakukan dengan baik.

“MA nanti akan menguji. Setelah menguji semua apa ada buktinya segala macam, di situ tentu ada hak untuk membela diri dari yang dimakzulkan katakanlah begitu Bupati Jember. Nanti apapun hasil keputusan MA baru nanti akan diserahkan kepada Mendagri,” katanya.

Seperti diketahui pada pasal 80 UU Pemda disebutkan bahwa pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dapat diusulkan kepada Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur. Serta kepada Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau walikota dan/atau wakil wali kota berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan serta tidak melaksanakan kewajiban.

Tito mengatakan akan memberikan keputusan setelah ada putusan MA terkait hal ini. “Nanti Mendagri akan memberikan keputusan berdasarkan pengujian dari Mahkamah Agung,” katanya.

Sumber: iNews

Posting Komentar untuk " Terkait Pemakzulan Bupati Jember, Mendagri: Tunggu Putusan MA"