Vonis Hakim Diterima Oleh Terdakwa Penyiram Novel Baswedan

Salah satu terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Risalahrakyat.com - Kedua terdakwa pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan menerima putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7).
Hakim memvonis terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dua tahun penjara. Sedangkan terdakwa Ronny Bugis divonis satu tahun enam bulan.

"Mohon izin saya menerima yang mulia," kata Rahmat.

Hal serupa diutarakan Ronny Bugis. Di sisi lain Jaksa Penuntut Umum menyampaikan pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa.

"Dengan dinyatakannya pikir-pikir sesuai ketentuan undang-undang ada waktu 7 hari," ucap Ketua Majelis Hakim Djuyamto.

Rahmat dan Ronny adalah pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Rahmat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terencana kepada Novel. Dalam melakukan perbuatannya Rahmat dibantu Ronny Bugis yang mengendarai sepeda motor.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut selama 2 tahun," kata Djuyamto membacakan amar putusan di PN Jakarta Utara, Kamis (16/7).

Sementara untuk Ronny Bugis, hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Ronny dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan penganiayaan terencana.

Vonis kepada Rahmat dan Ronny ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana satu tahun penjara.

Sumber: CNN Indonesia

Posting Komentar untuk "Vonis Hakim Diterima Oleh Terdakwa Penyiram Novel Baswedan "