Kejari Merangin Periksa 52 Orang Lebih Terkait Kasus Baju Linmas

Ilustrasi penyelidikan.
Risalahrakyat.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan baju linmas di Dinas Satpol PP Merangin 2018 silam.

Hingga saat ini, penyidik Kejaksaan Negeri Merangin telah memeriksa lebih dari 52 orang saksi. Saksi tersebut  termasuk orang yang menerima baju tersebut, yaitu kades.

Kasi Pidsus Kejari Merangin Arliansyah menyebut, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Katanya, dengan terus dikembangkan kasus ini, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

"Iya tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," kata Arliansyah.

Meski demikian, namun pihaknya belum melakukan penahanan terhadap keempat tersangka.

"Untuk tersangka belum (belum ditahan,red)," ungkapnya.

Untuk diketahui, empat orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Merangin dalam kasus pengadaan baju linmas di Dinas Satpol PP Kabupaten Merangin pada 2018 silam.

Siapa sangka, ternyata empat orang tersebut merupakan orang terpandang di Kabupaten Merangin, AZ merupakan pejabat eselon II di Pemkab Merangin, dia merupakan mantan Kasat Pol PP Kabupaten Merangin yang saat ini sebagai kepala BPBD Kabupaten Merangin.

Kemudian ISK merupakan oknum ASN di ULP Kabupaten Merangin, dia diduga berperan dalam mengatur proyek tersebut. Selanjutnya SH merupakan pimpinan CV Riko Putra Merangin yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Partai PDIP Kabupaten Merangin, dan terakhir ACH merupakan oknum polisi yang bekerjasama dengan SH.

Kajari Merangin Martha Parulina Berliana menyebut jika keempat tersangka baru ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini, Senin (27/7). 

Dia menyebut jika tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Dan saat ini pihaknya tengah melakukan penyidikan atau pengembangan kasus.

Dikatakan Kajari, dalam kasus ini negara dirugikan hampir setengah dari pagu anggaran, yaitu Rp 400 juta lebih, sementara pagu anggarannya sebesar Rp 1,031 miliar.

Informasi yang dihimpun, empat tersangka ini terlibat dalam pengadaan baju linmas pada Pilkada 2018 silam.  Mereka membuat baju tersebut tidak sesuai dengan spek seperti kwalitas dan sebagainya. 

Pada Pilkada 2018 lalu, pemerintah menganggarkan dana untuk membuat seragam linmas sebanyak 1.716 set baju dengan 858 TPS.  Baju tersebut disebar di 205 desa yang ada di 24 Kecamatan di Kabupaten Merangin. (*)

Sumber: Tribun Jambi

Posting Komentar untuk "Kejari Merangin Periksa 52 Orang Lebih Terkait Kasus Baju Linmas"