Pelaku Fetish Kain jarik Terancam Pidana 6 tahun Penjara

Gilang, predator fetish pocong dalam jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya/Foto: Amir Baihaqi
Risalahrakyat.com - Gilang Aprilian Nugraha Pratama, predator fetish pocong dijerat pasal berlapis. Ia terancam hukumannya 6 tahun penjara.
Pasal yang menjerat Gilang yakni Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 29 Jo Pasal 45B UU No 19 Tahun 2016. Keduanya merupakan Pasal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tak hanya itu, Gilang juga disangkakan Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan. Polisi tak menjerat Gilang dengan pasal pelecehan seksual. Sebab dalam kasus fetish pocong belum memenuhi unsurnya.

"Ancamannya 6 tahun penjara," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhonny Edison Isir saat jumpa pers, Sabtu (8/8/2020).

"Pasal 297 KUHP untuk terkait ancaman perbuatan dari tersangka ini belum bisa memenuhi anasir-anasir dari LP dari Pasal 292 KUHP, karena korbannya bukan anak-anak dan sudah dewasa dan sesama jenis," imbuhnya.Meski belum memenuhi unsur, terang Jhonny, pihaknya sampai saat ini masih terus mengkaji terkait pasal tambahan yang akan disangkakan terhadap Gilang.

"Kami coba menggali dan menelaah kira-kira pasal sangkaan yang bisa diterapkan dari perbuatan dari tersangka ini, antara lain termasuk 292, 297 kita kaji lagi," lanjutnya.

Sebelumnya, Gilang ditangkap oleh Tim dari Polrestabes Surabaya yang dipimpin Kanit Resmob Iptu Arief Risky. Tim Satreskrim Polres Kapuas juga terlibat dalam penangkapan.

Setelah ditangkap, Gilang langsung dibawa ke RSUD Kapuas untuk rapid test, dan hasilnya non-reaktif. Gilang lalu diterbangkan ke Surabaya.

Gilang ditangkap karena munculnya pengakuan sejumlah orang di media sosial soal aksi fetish pocong yang diskenariokannya. Gilang diduga mendapat kepuasan seksual dari foto-video orang lain dibungkus kain jarik.

Sumber: Detik

Posting Komentar untuk "Pelaku Fetish Kain jarik Terancam Pidana 6 tahun Penjara"