Pengusaha Kelapa Gading Jadi Korban Penembakan

Ilustrasi.
Risalahrakyat.com -- Polisi menangkap 12 orang terkait kasus penembakan pengusaha pelayaran, Sugianto di Ruko Royal Gading Square, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sugianto pun tewas dalam peristiwa tersebut.
Inisial 12 orang yang ditangkap adalah NL, R alias MM, DM, SY, S, MR, DW, AJ, S, RS, SP, dan TH. Mereka ditangkap di berbagai wilayah berbeda, yakni Cibubur; Lampung; hingga Surabaya, Jawa Timur.

"Dari hasil pengungkapan ini, jadi ada 12 tersangka sindikat pembunuhan yang tentunya dengan berbagai peran," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, di Polda Metro Jaya, Senin (24/8).

Nana mengatakan aksi pembunuhan tersebut merupakan rencana dari tersangka NL, karyawan Sugianto. NL didugasakit hati dengan korban lantaran kerap dimarahi.

"Ada beberapa pernyataan dari korban yang dianggap melecehkan selama ini, sering diajak untuk melakukan bersetubuh," ujarnya.

Selain itu, kata Nana, NL juga merasa ketakutan sebab dia selaku staf bagian keuangan kerap tak menyetorkan pajak perusahaan. Akibat perbuatannya ini, perusahaan Sugianto kerap mendapat teguran dari kantor pajak.

"Sempat dari pihak korban menyampaikan bahwa tersangka akan dilaporkan ke polisi, inilah kekhawatiran yang bersangkutan," katanya.

Nana menyebut NL lantas meminta tolong kepada R alias MM untuk membunuh korban.

Awalnya permintaan tersebut ditolak. Namun, NL kemudian menjanjikan uang sebesar Rp200 juta hingga akhirnya R menyanggupi permintaan tersebut.

Pada 4 Agustus, NL mentransfer uang sebesar Rp100 juta. Lalu, pada 6 Agustus, NL kembali memberikan uang Rp100 juta untuk merencanakan aksi pembunuhan.

Selanjutnya, pada 9 Agustus, tersangka NL, R alias MM, SY, R, dan AJ berkumpul di Hotel Ciputra, Cibubur untuk menyusun rencana pembunuhan.

"Tersangka NL selalu terlibat aktif dalam penyusunan rencana tersebut karena yang paling tahu situasi kantor," ujar mantan Kapolda NTB tersebut.

Nana mengungkapkan dalam rencana awal, korban akan diajak keluar oleh R yang berpura-pura sebagai Petugas Pajak. Nantinya, setelah diajak masuk mobil baru korban akan dicekik.

Namun, rencana yang dilakukan pada 9 Agustus lalu itu gagal lantaran saat dihubungi korban tidak mau bertemu dengan R.

Akhirnya, aksi pembunuhan itu dilakukan dengan cara menembak korban menggunakan senjata api jenis Pistol browning tipe browning double action 380 auto warna hitam coklat pada 13 Agustus.

Tersangka DM kemudian ditunjuk sebagai eksekutor untuk menembak korban. DM yang tak memiliki kemampuan menembak dilatih lebih dulu oleh R.

"Dia ini belum pernah menembak sebelumnya, jadi diajarkan dulu teknisnya. Makanya dia nembak dari jarak dekat, 3 kena (target) 2 meleset," katanya.

Atas perbuatannya, 12 orang itu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 51 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sugianto ditembak oleh orang tak dikenal di depan Ruko Royal Gading Square, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (13/8) lalu. Akibat peristiwa itu, korban yang merupakan pemilik perusahaan di bidang pelayaran meninggal dunia.

Sumber: CNN Indonesia

Posting Komentar untuk "Pengusaha Kelapa Gading Jadi Korban Penembakan"